Selain melakukan pembekuan pada semua aset dan bisnis kedua pelaku, baik itu dana yang sudah dipakai ataupun yang masih disimpan di brankas, semuanya disita oleh pihak kepolisian.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” kata Petrus.
Untuk pemulihan hak dari korban mafia tanah, disebutkan oleh Petrus jika saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta. Pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Petrus jika penerbitan sertifikat sudah dibatalkan dan BPN akan mengembalikan sertifikat itu ke nama pemilik sebelumnya.
"Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," kata Petrus menjelaskan.***