PR BEKASI - Polisi membekukan Aset tersangka kasus mafia tanah, yang di antaranya terdapat mantan karyawan dari keluarga Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Diberitakan sebelumnya polisi sudah menetapkan delapan tersangka untuk kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir ini.
Lima tersangka pertama yang ditetapkan adalah Riri Khasmita dan Endrianto, pasangan suami istri mantan karyawan di keluarga Nirina, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca Juga: One Piece 1054: Oda Ungkap Nasib Sabo, Vivi dan Hancock di Akhir Arc Wano
kemudian dalam kasus mafia tanah ini, polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu Ahmad Efrilliatio Ordiba, Moch Syaf Alatas, Cito dan satu tersangka yang masih menjadi buronan, Ray Alexander Putra.
Selain polisi berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Tidak Ketinggalan Polisi juga membekukan bisnis milik pelaku yang diperoleh dari hasil kejahatan mafia tanah.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 2022? Simak Deretan Twibbon untuk Memperingatinya
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik Tersangka dan suaminya yaitu usaha frozen food,” kata AKBP Petrus Silalahi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.
Selain melakukan pembekuan pada semua aset dan bisnis kedua pelaku, baik itu dana yang sudah dipakai ataupun yang masih disimpan di brankas, semuanya disita oleh pihak kepolisian.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” kata Petrus.
Untuk pemulihan hak dari korban mafia tanah, disebutkan oleh Petrus jika saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta. Pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Petrus jika penerbitan sertifikat sudah dibatalkan dan BPN akan mengembalikan sertifikat itu ke nama pemilik sebelumnya.
"Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," kata Petrus menjelaskan.***