Tak hanya itu, trailernya pun sering diberitakan di Korea Times dengan penilaian melanggar 'Prinsip Praduga Tak Bersalah' hingga 'Merusak Kebebasan Beragama'.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1077, Kepala Shaka Meledak, Usopp Terkena Mero Mero no Mi S Snake!
Namun akhirnya, pengadilan memberi keputusan dengan menolak keras atas gugatan yang diterimanya tersebut.
Pengadilan mengatakan, jika MBC dan Netflix tampaknya sudah membuat program berdasarkan sejumlah besar materi objektif dan subjektif yang mendukung statement-nya.
"Cukup sulit untuk menilai sebagian besar dari program yang melibatkan JMS itu tidak benar, hanya berdasarkan materi yang disampaikan oleh kelompok tersebut," jelas pengadilan Korea, sebagaimana melansir hankyung.com.
Dalam kisah nyatanya, Jeong Myeong Seok sudah bebas dari penjara sejak 2018 lalu usai menjalani hukuman selama 10 tahun.
Namun, ia ternyata kembali ditahan atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap dua pengikutnya pada 2022 lalu.
Film serial dokumenter 'In the Name of God A Holy Betrayal', diketahui merupakan adegan khusus dewasa yang sudah tayang di Netflix sejak 3 Maret 2023 kemarin.
Dalam tayangan maupun adegannya, yakni menampilkan kekerasan terhadap anak-anak, kekerasan atau pelecehan seksual, bertelanjang, hingga aksi bunuh diri.***