Pamerkan Barang Mewah Helena Lim, 'Silet' iNews TV Kena Teguran Kedua dari KPI

- 6 Agustus 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi putusan.
Ilustrasi putusan. /KPI

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran kedua tersebut, temuan pelanggaran itu terjadi pada acara “Silet” tanggal 8 Juli 2020 pukul 8.53 WIB. Pelanggaran tersebut menabrak enam pasal di P3SPS.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan iNews dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan dan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah acara.

Program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Pasti ada cara dan kreasi bagaimana membuat isi konten infotainmen itu menjadi lebih bermanfaat, penuh informasi mendidik dan tentunya dapat menggugah dan memicu publik untuk berbuat sesuatu yang baik. Kan bisa dilakukan dengan mengabarkan prestasi dan juga hal positif dari artis-artis tersebut,” usul Mulyo.

Baca Juga: Minta Jatah Sehari Tiga Kali hingga Tak Bisa Mandi, Dokter Ini Gugat Cerai Suami karena 'Gila Seks' 

Komisioner bidang Isi Siaran ini juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 tentang Program Siaran Infotainmen di Lembaga Penyiaran Televisi.

“Surat edaran di atas dapat menjadi acuan untuk membuat seperti apa penayangan siaran infotainmen,” kata Mulyo.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x