Pamerkan Barang Mewah Helena Lim, 'Silet' iNews TV Kena Teguran Kedua dari KPI

- 6 Agustus 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi putusan.
Ilustrasi putusan. /KPI

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi kepada program televisi karena melanggar aturan pedoman penyiaran.

Sanksi kali berupa teguran tertulis kedua untuk program siaran “Silet” di iNews TV.

Program infotainmen ini dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah milik Helena Lim seperti jam tangan, kalung, tas, baju, sepatu, dan mobil dilengkapi dengan menyebutkan harganya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Sebut Penting Segera Selesaikan RUU Cipatker: Dorong Kepastian Investasi 

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo bahwa adegan memamerkan koleksi barang mewah dengan menyebutkan harganya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dalam hidup bermasyarakat.

Selain itu, tayangan memamerkan kekayaan tidak memiliki nilai dan juga pembelajaran yang baik terutama bagi anak dan remaja. Seolah mengajarkan ukuran nilai diri dari materi.

“Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif dan hedonistis. Kami sangat menyesalkan munculnya konten yang mengajarkan pola hidup demikian dalam program siaran. Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi,” kata Mulyo yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs KPI.

Potret kekayaan Helena Lim yang sempat disiarkan di iNews TV.
Potret kekayaan Helena Lim yang sempat disiarkan di iNews TV. Instagram @helenalim899

Baca Juga: Warga Bandung Tidak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp100.00 

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran kedua tersebut, temuan pelanggaran itu terjadi pada acara “Silet” tanggal 8 Juli 2020 pukul 8.53 WIB. Pelanggaran tersebut menabrak enam pasal di P3SPS.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan iNews dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan dan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah acara.

Program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Pasti ada cara dan kreasi bagaimana membuat isi konten infotainmen itu menjadi lebih bermanfaat, penuh informasi mendidik dan tentunya dapat menggugah dan memicu publik untuk berbuat sesuatu yang baik. Kan bisa dilakukan dengan mengabarkan prestasi dan juga hal positif dari artis-artis tersebut,” usul Mulyo.

Baca Juga: Minta Jatah Sehari Tiga Kali hingga Tak Bisa Mandi, Dokter Ini Gugat Cerai Suami karena 'Gila Seks' 

Komisioner bidang Isi Siaran ini juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 tentang Program Siaran Infotainmen di Lembaga Penyiaran Televisi.

“Surat edaran di atas dapat menjadi acuan untuk membuat seperti apa penayangan siaran infotainmen,” kata Mulyo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x