"Sudah ada unggahannya, tanggal 13 dan 15. Kemudian menurut saksi ahli bahasa, bahwasanya unggahan tersebut menimbulkan unsur pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan, dan ujaran kebencian," ujar dia kepada awak media di Bali.
Dia juga menjelaskan bahwa proses selanjutnya terkait kasus pencemaran nama baik ID akan dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul unggahan di akun Instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Baca Juga: PP 41/2020 Resmi Diteken, Novel Baswedan: Rezim Jokowi Lemahkan KPK, Bisa Sampai Bubar
Berikut unggahan pada 15 Juli 2020 ketika Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Unggahan pria kelahiran 10 Februari 1977 yang dipermasalahkan IDI, yakni soal tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai 'kacung WHO'. Bahkan kepanjangan IDI pun diplesetkan oleh Jerinx menjadi 'Ikatan Drakor Indonesia'.
Terkait laporan yang disebut sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020 ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.***