Gara-gara Dua Unggahan Ini, Jerinx Resmi Ditahan di Mapolda Bali karena Pencemaran Nama Baik

- 12 Agustus 2020, 20:21 WIB
Drummer Superman is Dead, Jerinx.
Drummer Superman is Dead, Jerinx. /Instagram @jrxsid

PR BEKASI - Kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dilakukan drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx kini memasuki babak baru.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Kabar ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik IDI ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan 20 Hari di Rutan 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu 12 Agustus 2020, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Bali.

"Iya betul sudah jadi tersangka. Dia sudah ditahan di Polda Bali," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penetapan Jerinx sebagai tersangka dan penahanan sudah berdasarkan SOP dari kepolisian berdasarkan dua alat bukti.

Adapun alat bukti yang dimaksud, disebutkan dia adalah unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020.

Baca Juga: Lapan Sebut Akan Ada Lagi Awan 'Tsunami' Sebagai Tanda Badai Segera Muncul 

"Sudah ada unggahannya, tanggal 13 dan 15. Kemudian menurut saksi ahli bahasa, bahwasanya unggahan tersebut menimbulkan unsur pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan, dan ujaran kebencian," ujar dia kepada awak media di Bali.

Dia juga menjelaskan bahwa proses selanjutnya terkait kasus pencemaran nama baik ID akan dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul unggahan di akun Instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Baca Juga: PP 41/2020 Resmi Diteken, Novel Baswedan: Rezim Jokowi Lemahkan KPK, Bisa Sampai Bubar 

Berikut unggahan pada 15 Juli 2020 ketika Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

BACA INI @jokowi @divisihumaspolri @poldabali! Drummer vs Kacung WHO. Pemenangnya? Ya RAKYAT! Terutama rakyat yg selama ini jadi para followers kacung WHO. Meski gak semuanya, selama saya melawan, wawasan mereka perlahan akan terbuka thd fakta jika CV19 hanyalah konspirasi elit dunia; gerbang utk dimulainya NWO yg akan mereset ekonomi global agar kita (rakyat) makin dijajah, dimesinkan & SDA serta keimanan kita dimonopoli; ujung-ujungnya diarahkan utk menuhankan teknologi & materialisme saja. Saya Agnostik (tidak percaya Agama tapi percaya adanya Higher Power/Semesta) namun saya serius akan bertempur sampai Mati melawan penjajahan tak kasat mata ini. Kakek saya pejuang perang melawan musuh yg nyata di depan mata. Kini saya harus takut hadapi musuh yg belum tentu ada? Persetan para penjajah. Merdeka atau Mati! #SelamatDatangdiPerangDunia3 #TrueNormalAtauMati #TrueNormal #TrueHuman #TrueLove #TrueImmune https://posmetropadang.co.id/langgar-protokol-kesehatan-covid-19-presiden-jokowi-bakal-keluarkan-sanksi-pidana/ https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01597159/tertutup-jokowi-undang-artis-ada-dua-rekan-dekat-ahmad-dhani-juga-raffi-ahmad-dan-atta-halilintar ???? Mau belajar hal yg tak diajarkan oleh seleb dan MSM? Cek ???? https://banned.video/watch?id=5f0b170a677a7f01e91efb58 https://orwell1984366490226.wordpress.com/2020/07/07/how-the-gold-standard-pcr-test-for-covid-19-has-been-misused-to-create-a-fake-pandemic/

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????? (@jrxsid) pada

 

Unggahan pria kelahiran 10 Februari 1977 yang dipermasalahkan IDI, yakni soal tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai 'kacung WHO'. Bahkan kepanjangan IDI pun diplesetkan oleh Jerinx menjadi 'Ikatan Drakor Indonesia'.

Terkait laporan yang disebut sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020 ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x