Kejadian itu menimbulkan kemarahan publik, sampai-sampai membuat kabinet memberikan usulan terkait amandemen UU Pengembangan Budaya dan Industri Kreatif untuk melawan calo tiket.
Proposal usulan tersebut disahkan dalam pembacaan ketiga oleh Legislatif Yuan termasuk denda maksimal 50 kali lipat dari nilai eceran tiket untuk calo tiket.
Bagi mereka yang memakai informasi dan cara atau metode menyesatkan untuk mendapatkan tiket lalu dijual kembali dengan harga tinggi akan menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda 3 juta TWD.
Dalam amandemen tersebut disampaikan kalau para calo telah melanggar hak warga untuk menikmati konser, pertunjukan tari, dan acara olahraga dengan harga yang wajar.
Beberapa dari anggota parlemen pun menganjurkan dibuatnya undang-undang terpisah yang mengatur hal ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap kemungkinan praktek yang sama akan terjadi di masa depan.
Serta mengatur tidak hanya tiket konser, melainkan juga penjualan kembali tiket angkutan umum dan juga pendaftaran kunjungan rumah sakit.
Di sisi lain, di Indonesia sendiri masih belum ada kebijakan yang mengatur para calo tiket, dan melihat harga yang ditetapkan para scalper tersebut menetapkan harga sangat tinggi untuk pembelinya.
Misalnya salah satu calo menjual harga CAT 8 yang seharusnya Rp800,000 sebelum pajak menjadi lebih dari Rp5 juta.
Salah satu netizen pun mengusulkan untuk mengajukan protes pada Menparekraf Sandiaga Uno.***