Selain keputusan perceraian yang dikabulkan, gugatan rekonvensi Venna Melinda juga dikabulkan Majelis hakim.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Raffi Ahmad Kembali Live Streaming di Shopee Live untuk Cetak Rekor Baru!
Atas keputusan tersebut Ferry dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Venna.
Adapun pembayaran nafkah iddah yang harus dibayarkan Ferry sebesar 30 juta rupiah dan mut'ah 30 juta rupiah.
Sebelumnya Ferry Irawan telah menggugat cerai Venna Melinda. Ferry mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.***