Untuk diketahui, sejumlah artis yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di antaranya aktor Dwi Sasono, Catherine Wilson, drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, eks drummer BIP Jaka Hidayat, dan terbaru penyanyi Reza Artamevia.
Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta Atau Hoaks: Tiongkok Disebut Telah Membangun Pangkalan Militer di Indonesia
1. Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;
2. Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Petidin dll;
3. Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Hari Ini, Selasa, 8 September 2020
Seyogianya narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. Narkotika juga dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, medis (kesehatan), dan lain lain.
Namun dalam UU ini, juga diatur mengenai narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, digunakan tidak sesuai aturan atau secara melawan hukum.***