Polisi: Beberapa Artis Kerap Jadikan Masa Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Konsumsi Narkoba

- 8 September 2020, 11:09 WIB
Baru-baru ini, penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Baru-baru ini, penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu. /PMJ News./

Untuk diketahui, sejumlah artis yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di antaranya aktor Dwi Sasono, Catherine Wilson, drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, eks drummer BIP Jaka Hidayat, dan terbaru penyanyi Reza Artamevia.

Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Fakta Atau Hoaks: Tiongkok Disebut Telah Membangun Pangkalan Militer di Indonesia

1. Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;

2. Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Petidin dll;

3. Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat Hari Ini, Selasa, 8 September 2020

Seyogianya narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. Narkotika juga dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, medis (kesehatan), dan lain lain.

Namun dalam UU ini, juga diatur mengenai narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, digunakan tidak sesuai aturan atau secara melawan hukum.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x