Masa berlaku visa tersebut selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor, penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan frekuensi konser musisi skala internasional di Indonesia dan mendukung pertumbuhan pariwisata negara.
Direktur Jenderal Imigrasi berharap bahwa terobosan ini akan membantu Indonesia menjadi destinasi event internasional yang lebih menarik dan diperhitungkan.
Dengan semakin mudahnya proses perizinan bagi musisi internasional diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.***