Sebelumnya, Helmi Said diamankan oleh jajaran BNNP Sulteng pada Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Resmi Berjumlah 812 Halaman, DPR Akan Serahkan Draf Final UU Ciptaker ke Presiden Jokowi Besok
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu homestay yang terletak di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulawesi Tengah, AKBP Baharuddin mengatakan bahwa Helmi Said diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Sulawesi Tengah.
Selain Helmi Said, BNN juga masih memburu tiga orang lain berinisial S, D, dan R yang lolos saat penyergapan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News