Punya Sudut Pandang Berbeda Tentang Omnibus Law, Marissa Haque Ajak Warganet Belajar Ilmu Hukum

- 15 Oktober 2020, 18:06 WIB
Melalui unggahannya di Instagram, Marissa Haque mengajak warganet untuk memahami ilmu hukum.
Melalui unggahannya di Instagram, Marissa Haque mengajak warganet untuk memahami ilmu hukum. /Instagram/@marissahaque.

"Saya pelan-pelan akan mengajak anda mengingat merebaknya ‘KASUS FLU BABI’ di wilayah Sumatra Utara dan Tangerang Banten dalam 2 tahun terakhir (kami biasa menyebutnya sebagai kawasan ‘Cina Benteng’). Silahkan google dulu, nanti jika anda selesai google dan anda membaca seluruh berita yang terserak, baru kita lanjutkan tausyiyah online gratis via IG sederhanaku ini. Bismillah," kata Marissa Haque.

Sementara pada unggahan kedua terlihat tanda di Pasal 14 dan disampingnya terdapat tulisan tangan 'Pasal 14 hilang????' yang telah ditandai dengan warna oranye dan hijau.

Baca Juga: Bicara Demo Omnibus, dr Tirta: kok Sampeyan Berani-beraninya Keluarkan Pengesahan di Kala Pandemi?

"Guys, ini adalah copy dari halaman UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, dari halaman 316 sampai halaman 326, yang khusus saya copy-kan karena menyangkut aturan JAMINAN PRODUK HALAL bagi ummat Islam di Indonesia kita pelajari dan kritisi bersama yuk, biar kita bisa semakin cerdas bersama," ujarnya.

Marissa menjelaskan bahwa sumber tersebut didapatkan dari Indonesia Halal Watch (IHW).

Menurutnya, Ikhsan Abdullah yang merupakan calon Profesor Ilmu Hukum sekaligus salah seorang staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, telah membahas secara terbuka disalah Radio MNC sebelum pandemi.

Baca Juga: Berharap Suaranya Didengar Pemerintah dan DPR, GBJ Berkomitmen Tidak Akan Aksi dengan Anarkistis

Selain itu, Marissa menyebutkan, kegiatan tersebut juga dilakukan bersama Sosiolog Hukum MUI Badrun, mantan distributor majalah Firman Jaya Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan FH Unkris.

Serta, Suparji dari Universitas Al-Azhar, Sunarjati dari LPPOM MUI, dan Ustadz Salahuddin Ayub dari LPPOM MUI.

"Jelas TERPAMPANG dan TERCANTUM di dalam draft UU yang insitornya adalah Presiden @jokowi dan Bapak Menteri Luhut Pandjaitan @luhut.pandjaitan, MENGHAPUS KETENTUAN PASAL 14 dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x