PR BEKASI - Aktris senior Marissa Haque menjadi salah satu publik figur yang secara tegas menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Selain menyoroti waktu istirahat buruh yang dinilai terlalu singkat yakni 30 menit, Marissa Haque juga membagikan pendapat pribadinya tentang bahaya UU Cipta Kerja yang dinilai telah menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan fatwa halal terkait suatu produk, dan digantikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @marissahaque, dirinya menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja 'sungguh jahat'.
"Demi Allah, 'sungguh jahat' UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys. Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya," kata Marissa Haque di Instagram, Rabu, 14 Oktober 2020.
Marissa Haque mengungkapkan, dirinya kecewa karena dengan tega pemerintah telah menghilangkan peran MUI, padahal mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.