Punya Sudut Pandang Berbeda Tentang Omnibus Law, Marissa Haque Ajak Warganet Belajar Ilmu Hukum

- 15 Oktober 2020, 18:06 WIB
Melalui unggahannya di Instagram, Marissa Haque mengajak warganet untuk memahami ilmu hukum.
Melalui unggahannya di Instagram, Marissa Haque mengajak warganet untuk memahami ilmu hukum. /Instagram/@marissahaque.

PR BEKASI – Mantan aktris Tanah Air yang kini terjun kedunia politik, Marissa Haque, mengunggah beberapa foto yang menunjukkan sejumlah pasal dengan keterangan 'YUK BELAJAR ILMU HUKUM'.

Selain itu, dia mengatakan, telah memaafkan orang-orang di Sumatra Utara (Sumut) yang telah mem-bully-nya dengan kata-kata sarkas.

"Tidak apa, saya memaafkan anda semua saudara-saudariku asal wilayah Sumatra Utara yang mem-bully saya dengan sangat sarkastik, karena saya menganggap anda semua (regardless level pendidikan anda dari yang tertinggi hingga yang terendah) belum pernah mendapat ilmu ‘konsumsi halal dan haram dalam agama Islam dan Yahudi’," kata Marissa Haque, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram-nya (@marissahaque), Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana yang Cocok untuk Para Pemula, Bisa Bayar Lewat ShopeePay

Dalam unggahanya itu, Marrisa Haque mengutarakan kondisinya yang rentan kehilangan pekerjaan dan akan menjelaskan mengenai Omnibus Law secara pelan-pelan.

"Inilah saatnya di HUT saya ke 58 tahun, dengan segala resiko kehilangan pekerjaan yang kini saya emban, saya akan berikan penjelasannya pelan-pelan, hingga sampai pada kesimpilan... bahwa kenapa ummat Islam di Indonesia WAJIB MENOLAK UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, serta mendukung keputusan 5 orang Gubernur di Indonesia yang sudah dengan tegas menoak tugas sosialisasi UU yang dzolim tersebut kepada khalayak luas yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi @jokowi,” tuturnya.

Dalam unggahan foto pertamanya, menunjukkan beberapa poin pada suatu pasal yang telah ditandai dengan warna oranye.

Baca Juga: Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: UU Ini Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Dalam keterangan unggahannya tersebut, ia juga mengajak para pengikut akun sosial medianya untuk mengigat kasus flu babi.

"Saya pelan-pelan akan mengajak anda mengingat merebaknya ‘KASUS FLU BABI’ di wilayah Sumatra Utara dan Tangerang Banten dalam 2 tahun terakhir (kami biasa menyebutnya sebagai kawasan ‘Cina Benteng’). Silahkan google dulu, nanti jika anda selesai google dan anda membaca seluruh berita yang terserak, baru kita lanjutkan tausyiyah online gratis via IG sederhanaku ini. Bismillah," kata Marissa Haque.

Sementara pada unggahan kedua terlihat tanda di Pasal 14 dan disampingnya terdapat tulisan tangan 'Pasal 14 hilang????' yang telah ditandai dengan warna oranye dan hijau.

Baca Juga: Bicara Demo Omnibus, dr Tirta: kok Sampeyan Berani-beraninya Keluarkan Pengesahan di Kala Pandemi?

"Guys, ini adalah copy dari halaman UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, dari halaman 316 sampai halaman 326, yang khusus saya copy-kan karena menyangkut aturan JAMINAN PRODUK HALAL bagi ummat Islam di Indonesia kita pelajari dan kritisi bersama yuk, biar kita bisa semakin cerdas bersama," ujarnya.

Marissa menjelaskan bahwa sumber tersebut didapatkan dari Indonesia Halal Watch (IHW).

Menurutnya, Ikhsan Abdullah yang merupakan calon Profesor Ilmu Hukum sekaligus salah seorang staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, telah membahas secara terbuka disalah Radio MNC sebelum pandemi.

Baca Juga: Berharap Suaranya Didengar Pemerintah dan DPR, GBJ Berkomitmen Tidak Akan Aksi dengan Anarkistis

Selain itu, Marissa menyebutkan, kegiatan tersebut juga dilakukan bersama Sosiolog Hukum MUI Badrun, mantan distributor majalah Firman Jaya Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan FH Unkris.

Serta, Suparji dari Universitas Al-Azhar, Sunarjati dari LPPOM MUI, dan Ustadz Salahuddin Ayub dari LPPOM MUI.

"Jelas TERPAMPANG dan TERCANTUM di dalam draft UU yang insitornya adalah Presiden @jokowi dan Bapak Menteri Luhut Pandjaitan @luhut.pandjaitan, MENGHAPUS KETENTUAN PASAL 14 dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," katanya.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Garut Terdampak Banjir Akibat Luapan Sungai, Sisakan Material Lumpur

"Saya mengajak anda semua guys, baik followers maupun satalkers, dan juga tak lupa haters, untuk diskusi baik-baik secara ilmiah serta tak perlu memaki-maki dengan bahasa kotor, katanya anda yang suka memaki-maki itu adalah Pancasialis, tunjukkan doooong!," kata istri Ikang Fawzi itu.

Kemudian dalam unggahan ketiganya, menunjukkan tulisan tangan yang sudah ditandai dengan warna oranye di beberapa bagian yang ingin Marissa jelaskan.

"Upload ini khusus jawaban buat pertanyaan atas nama Abang MATIUS AGUNG @MATIUS_Agung, sambungan dari upload sebelum ini," katanya.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sangat Menyayangkan Insiden Pemulukan Relawan Kesehatan MDMC Saat Demo

"Maafkan saya sembari selang-seling dengan terima bimbingan skrips, lalu desertasi, lalu ke dokter gigi, lalu upload endorse kue ulang tahun, maafkaaaan...," katanya menambahkan.

Sementara, untuk unggahan foto keempat masih terkait Pasal yang sudah ditandai dengan warna oranye.

Unggahan tersebut mendapat berbagai respons warganet, selain di akun Instagram, akun Twitter Marrisa Haque juga dibanjiri berbagai respon warganet terkait pendapatnya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x