"Besok kami akan layangkan somasi ke PT Karya Onsu Indonesia, selaku penanggung jawab atas peredaran lagu 'Sahabat Kecil'," kata Ijudin Rahmat, Minggu, 25 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan SPKT Polda Jabar terkait pelaporan pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 pada Senin, 26 Oktober 2020.
Menurut Ijudin, ancaman pidana terkait pelanggaran UU Hak Cipta adalah 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Jelas sekali pihak PT Karya Onsu Indonesia telah mengambil keuntungan dan menyebarkan lagu tersebut tanpa izin dari pencipta lagu. Hal itu merupakan pelanggaran hak cipta," kata pengacara yang biasa disapa Kang Judin itu.
Baca Juga: Survei Membuktikan, Elektabilitas Prabowo Subianto Disalip Ganjar Pranowo
Ijudin mengatakan, pihaknya juga berencana melaporkan Charly Van Houten yang mengaku sebagai pencipta lagu "Sahabat Kecil" di tahun 2019.
Padahal menurutnya, Indra Firji telah menggarap lagu tersebut pada tahun 2016 dan telah dinyanyikan oleh Tegar.
Video klip lagu "Sahabat Kecil" yang dinyanyikan oleh Tegar itu juga telah diunggah di akun YouTube Halo Entertainment Indonesia pada 19 Juni 2016 lalu.
"Jadi kalau tiba-tiba Charly Van Houten pada 2019 mengaku menciptakan lagu itu khusus untuk Betrand Peto, ini merupakan pembohongan publik. Dan ini merupakan pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016, sangat merugikan klien kami," ujar Ijudin.
Baca Juga: Penuh Kontroversi Setahun Menjabat Mendikbud, FGSI Beri Rapor Merah untuk Nadiem Makarim