PR BEKASI - I Gede Ary Astina alias Jerinx personil grup band SID telah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pelanggran UU ITE terkait unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.
Mengetahui hal tersebut, Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta turut angkat bicara.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.tirta, relawan Covid-19 yang seringkali aktif mengkritik kebijakan pemerintah itu menilai, tuntutan 3 tahun penjara untuk Jerinx terlalu berat diterima olehnya.
Baca Juga: Menjelang Akhir Hidupnya, Legenda Sepak Bola Jerman Gerd Muller Terbujur Kaku di Panti Jompo
Pasalnya, Jerinx bukanlah seorang pembunuh ataupun pencuri, melainkan hanya salah bicara saja.
"Jaksa menuntut 3 tahun, bagi saya terlalu berat. Karena dia gak membunuh, gak mencuri, pure salah ngomong," kata dr. Tirta di akun Instagram miliknya, Selasa, 3 November 2020.
Meski demikian, dr.Tirta berharap kelak hakim akan memberi keputusan yang terbaik untuk Jerinx, dengan mempertimbangkan segala perbuatan baiknya.
Baca Juga: Pernah Kecanduan Putaw, Abdel Mengaku Berhenti Konsumsi Narkoba di Detik-detik Ibunya Wafat
"Tapi ini masih tuntutan ya. Masih ada vonis yang sepenuhnya di hakim. Semoga hakim bisa memberikan yang terbaik, dengan mempertimbangkan kegiatan @jrxsid yang positif yah," katanya lagi.
Dalam unggahannya itu, dr. Tirta juga menjelaskan sedikit tentang kasus yang saat ini tengah menimpa Jerinx, karena masih banyak yang penasaran tentang kasus itu.
"Banyak yang penasaran yah, jadi sebuah kasus bisa dilanjutkan kalau ada pelapor, Polda yang menindaklanjuti, dan pengadilan yang memvonis," kata dr. Tirta.
Baca Juga: Ada Salah Rujukan di Pasal UU Cipta Kerja, PSHK: Menunjukkan Proses Legislasi yang Tidak Transparan
Namun, dirinya tidak menjelaskan secara mendetail terkait kasus tersebut, karena tidak menguliknya terlalu dalam.
Dia mengaku hanya tahu bahwa Jerinx dilaporkan oleh salah satu anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dan tidak mungkin Jerinx dilaporkan oleh IDI dari daerah lain.
"Pelapor soal 'kacung' itu adalah ya salah satu anggota IDI Bali, sanksi pelapor adalah Ketua IDI Bali," kata dr. Tirta.
Baca Juga: Harga Emas Rabu 4 November 2020, Naik Tipis dari Hari Sebelumnya
"Kalau ada tekanan atau gak, saya gak ngulik sampai sedalam itu. Mungkin bisa ditanya Pak Gubernurnya. Gak mungkin dari regio lain tiba-tiba melaporkan dia ke Polda. Ya pasti masih lingkup regio Bali. Ya dari IDI lain tidak bisa ikut campur," tuturnya.
dr. Tirta pun mengaku kecewa atas tuntutan yang diterima oleh Jerinx. Meski demikian, dirinya berharap hakim akan memberikan vonis yang seadil-adilnya.
"Sebagai individu, saya kecewa sih jaksa menuntut 3 tahun, ya semoga adil. Jawaban saya sesuai dengan mentor saya dr. Adib. Harapannya yang terbaik, dan jika bebas, @jrxsid bisa membantu kritik dan saran," kata dr. Tirta.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini Rabu 4 November 2020, Tiga Wilayah Ini Terdampak
Terakhir, dr. Tirta memberi tahu bahwa kemarin dia belum bisa menjenguk Jerinx di tahanan. Karena Jerinx hanya bisa dijenguk pada hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 - 12.00. Dan itu pun tidak bisa tatap muka, hanya melalui video call saja.***