Ada Salah Rujukan di Pasal UU Cipta Kerja, PSHK: Menunjukkan Proses Legislasi yang Tidak Transparan

- 4 November 2020, 09:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo Sahkan UU Cipta Kerja
Presiden RI Joko Widodo Sahkan UU Cipta Kerja /setneg.go.id

PR BEKASI – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengeluarkan tiga desakan kepada pemerintah atas kesalahan perumusan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

Diketahui UU Cipta Kerja telah ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020.

Dengan begitu, UU setebal 1.187 kini telah resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 serta resmi diunggah oleh pemerintah ke situs setneg.go.id.

Baca Juga: Harga Emas Rabu 4 November 2020, Naik Tipis dari Hari Sebelumnya

Meskipun sudah menjadi Undang-Undang, UU Cipta Kerja masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal.

Pada halaman 6 misalnya, rumusan Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Selain itu, Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).  

“Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” kata PSHK dalam siaran persnya, Selasa 3 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PSHK.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini Rabu 4 November 2020, Tiga Wilayah Ini Terdampak

“Apabila dilihat lebih dalam, kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya melanjutkan.  

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x