Ada Salah Rujukan di Pasal UU Cipta Kerja, PSHK: Menunjukkan Proses Legislasi yang Tidak Transparan

- 4 November 2020, 09:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo Sahkan UU Cipta Kerja
Presiden RI Joko Widodo Sahkan UU Cipta Kerja /setneg.go.id

Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya.

PSHK pun menyebut bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Hasil Sementara Tunjukan Donald Trump akan Lengser, Israel 'Khawatir' Kehilangan Pemukiman Palestina

“Permasalahan dalam perumusan undang-undang berupa salah merujuk pasal pernah terjadi sebelumnya, yaitu ketika pemerintah mengakui ada kesalahan redaksional dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ketentuan pidana dalam Pasal 116 ayat (4) seharusnya merujuk pada Pasal 80, tetapi rujukan yang tertulis adalah Pasal 83,” ujarnya.

Akibatnya, ketentuan pidana itu tidak bisa dilaksanakan, dan pasal itu dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja, temuan kesalahan penulisan di bagian awal tidak menjamin bahwa hanya itu permasalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sama-sama Susah, Burger King Promosikan Kompetitornya dan Usaha Lain Melalui Unggahan Instagram

“Temuan tersebut menunjukkan proses legislasi yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,' katanya.

"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi dalam proses legislasi, tidak hanya dari segi teknis penulisan, tetapi juga dari substansi yang masih bermasalah,” tuturnya.

Secara konstitusional, Presiden sebetulnya dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah