Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin: Sudah Dijamin Undang-undang
Namun, langkah itu tetap tidak memberikan jalan keluar atas kerusakan yang telah terjadi akibat proses legislasi yang buruk dalam setiap tahap pembentukan UU Cipta Kerja.
Kesalahan-kesalahan redaksional serta praktik buruk dalam proses pembentukannya merupakan bukti yang terang benderang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya.
Bedasarkan hal-hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengeluarkan tiga desakan yakni:
Baca Juga: Sandiaga Uno Disebut Akan Sulit Jika Langsung Jadi Ketum PPP, Asrul Sani: Harus Jadi Pengurus Dulu
1. Pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang;
2. Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap proses legislasi secara menyeluruh, agar kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali; dan
3. Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi total atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan menyatakan Undang-Undang itu tidak mengikat secara hukum, dalam hal terdapat permohonan uji formil.***
Editor: Puji Fauziah