Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN.
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Berhasil Ringkus Penyebar Video Asusila, Polisi Gerak Cepat Incar Pemerannya
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada kesempatan terpisah, Gisel mengaku bingung dan juga sedih karena dirinya kembali diterpa rumor video yang diduga mirip dengan dirinya.
"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin saja," kata Gisel.
Baca Juga: RUU Minol Dianggap Infantil, Ketum PGI: Sedikit-sedikit Dilarang, Kapan Kita Mau Dewasa?
Pernyataan terrsebut ia ungkapkan saat dikonfirmasi oleh awak media.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA