RUU Minol Dianggap Infantil, Ketum PGI: Sedikit-sedikit Dilarang, Kapan Kita Mau Dewasa?

- 14 November 2020, 09:23 WIB
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menanggapi RUU Minol dan menyebutkan hal ini terlalu kekanak-kanakan karena banyak larangan.
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom menanggapi RUU Minol dan menyebutkan hal ini terlalu kekanak-kanakan karena banyak larangan. //RRI/

PR BEKASI - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dalam RUU tersebut disiapkan berbagai sanksi pidana bagi penjual, penyimpan dan konsumen minuman keras.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom mengkritisi RUU Minol tersebut dengan menyebutnya bersifat infantil atau kekanak-kanakan.

Baca Juga: Gelar 24 Adegan Rekonstruksi Pengeroyokan TNI, Polres Bukittinggi Selidiki Peran 5 Tersangka

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gomar Gultom, Jumat, 13 November 2020.

Padahal menurutnya, negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan Indonesia.

Justru menurut Gomar Gultom yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat peredaran minuman beralkohol dengan diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Diawasi Ketat Polisi, Cegah Aksi Pengepungan Pendukung Habib Rizieq

Apalagi, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x