PR BEKASI - Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diusulkan oleh tiga fraksi.
Namun, tak sedikit pihak yang menolak adanya RUU tersebut karena dinilai belum perlu dan masih banyak masyarakat yang menjadikannya sebagai potensi ekonomi dan budaya.
Meski demikian, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tetap menyatakan dukungannya untuk RUU Minol itu.
Baca Juga: Petaka di Tol Ngawi-Solo, Politisi PDIP Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan Mobil
Hidayat Nur Wahid juga mengimbau DPR untuk mencontoh kearifan lokal yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), seperti yang terapkan di Papua.
Di provinsi yang mayoritas warganya beragama Kristiani itu, larangan soal mengonsumsi minuman beralkohol sudah diatur dengan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.
Dirinya menilai, Perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR dan pemerintah pusat soal perlunya upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan RUU Minol yang sudah dibahas di DPR sejak 2009.
“DPR dan pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah, dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Baca Juga: Buat Kerumunan Massa, Muhammadiyah Minta Satgas Covid-19 Tindak Tegas Habib Rizieq
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI