Dukung RUU Minol, Hidayat Nur Wahid Minta DPR Contoh Kearifan Lokal yang Dijadikan Perda di Papua

- 14 November 2020, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Instagram/@hnwahid/

Namun, aturan ini selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga untuk penjagaan ketertiban umum.

Karena dampak negatif minuman beralkohol terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan. 

Apalagi, berdasarkan sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol. Selain itu, minuman beralkohol dinilai lebih berbahaya dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia. 

“Jadi, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang. Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional," kata Hidayat Nur Wahid.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah