Dukung RUU Minol, Hidayat Nur Wahid Minta DPR Contoh Kearifan Lokal yang Dijadikan Perda di Papua

- 14 November 2020, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Instagram/@hnwahid/

Hidayat Nur Wahid menjelaskan, larangan minuman beralkohol di Papua telah diterapkan sejak diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Bahkan, di Kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil, yaitu Manokwari, Provinsi Papua Barat, sudah memiliki Perda sejenis sejak 2006. 

Dirinya menjelaskan, soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, Pemprov Papua lebih tegas lagi dengan diberlakukannya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013. 

“Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangannya dilakukan secara total,” kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Hakim MK Aktif Terima Bintang Mahaputera, Refly Harun: Tidak Habis Pikir Saya

Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki Perda larangan minol.

Daerah-daerah lain yang memilki Perda serupa adalah Kabupaten Dompu (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), dan lain sebagainya. 

Hidayat Nur Wahid menjelaskan, pada 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai Perda larangan miras, karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda. 

Menurutnya, aturan pelarangan miras atau minol, bukan selalu berkaitan dengan ajaran agama. Walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Diserang Ustaz Maheer karena Ucapan Kontroversinya, Dewi Tanjung Beri Pembelaan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah