Tolak RUU Larangan Minol, Ferdinand Hutahaean Sindir DPR: Dasarnya Apa? Jangan Munafik Kalian

- 13 November 2020, 06:56 WIB
Ferdinand Hutahean.
Ferdinand Hutahean. /

PR BEKASI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas kembali Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul.

Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Seorang Anggota TNI Dikenai Sanksi karena Dukung HRS, Mardani Ali: Rindu dan Cinta Tak Bisa Diatur

Pengusul berjumlah 21 orang pengusul yang terdiri 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean,  Direktur Eksekutif EWI, mempertanyakan dasar pembuatan RUU Minol yang kini sedang dalam tahap pembahasan oleh Baleg DPR RI.

"DPR sebaiknya tidak usah genit soal minuman beralkohol. Dasarnya apa melarang? Ajaran agama? Jangan munafiklah kalian," ucap Ferdinand Hutahaean, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Terbongkar Upaya Penggagalan HRS Pulang ke Indonesia, Fadli Zon: Kelihatannya Operasi Intelijen

Selain itu, mantan politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan penolakannya terkait pembahasan RUU Minol.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x