Tolak RUU Larangan Minol, Ferdinand Hutahaean Sindir DPR: Dasarnya Apa? Jangan Munafik Kalian

- 13 November 2020, 06:56 WIB
Ferdinand Hutahean.
Ferdinand Hutahean. /

Baca Juga: Tuntut Permintaan Maaf Nikita Mirzani, Ustaz Maaher: Atau 800 Ulama Akan Kepung Rumahmu

Di sisi lain, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diwakili oleh Anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal sempat menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza menyampaikan, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,” tutur Illiza.

Baca Juga: Sambangi Markas Habib Rizieq, Fadli Zon Ungkap 3 Upaya Penggagalan Kepulangan HRS
 
Ia menjabarkan bahwa RUU Minol diusulkan demi kepentingan generasi yang akan datang.

“Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tutur dia.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah