Tolak RUU Larangan Minol, Ferdinand Hutahaean Sindir DPR: Dasarnya Apa? Jangan Munafik Kalian

- 13 November 2020, 06:56 WIB
Ferdinand Hutahean.
Ferdinand Hutahean. /

"Saya minta agar RUU minuman beralkohol ini dibuang dan ditolak," kata Ferdinand Hutahaean.  

Sebagai informasi, permohonan untuk pembahasan RUU Larangan Minol sudah diajukan sejak 24 Februari 2020 lalu, tetapi Baleg DPR RI baru menerima permohonan tersebut pada 17 September 2020.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Rencananya Akan Digelar di Monas, Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Bijak

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam membenarkan lembaganya tengah membahas RUU Minol.

“RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,” ucap Ibnu.

Ibnu mengungkap, Baleg memerlukan penjelasan  dari pengusul RUU Minol sebelum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Baca Juga: Tuntut Permintaan Maaf Nikita Mirzani, Ustaz Maaher: Atau 800 Ulama Akan Kepung Rumahmu

Pengusul harus menjelaskan terkait dengan urgensi, substansi, dan hal-hal pokok lainnya yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan diakukan.

Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.

“Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,” ujar Ibnu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah