Tolak RUU Larangan Minol, Ferdinand Hutahaean Sindir DPR: Dasarnya Apa? Jangan Munafik Kalian

- 13 November 2020, 06:56 WIB
Ferdinand Hutahean.
Ferdinand Hutahean. /

PR BEKASI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas kembali Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul.

Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Seorang Anggota TNI Dikenai Sanksi karena Dukung HRS, Mardani Ali: Rindu dan Cinta Tak Bisa Diatur

Pengusul berjumlah 21 orang pengusul yang terdiri 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean,  Direktur Eksekutif EWI, mempertanyakan dasar pembuatan RUU Minol yang kini sedang dalam tahap pembahasan oleh Baleg DPR RI.

"DPR sebaiknya tidak usah genit soal minuman beralkohol. Dasarnya apa melarang? Ajaran agama? Jangan munafiklah kalian," ucap Ferdinand Hutahaean, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Terbongkar Upaya Penggagalan HRS Pulang ke Indonesia, Fadli Zon: Kelihatannya Operasi Intelijen

Selain itu, mantan politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan penolakannya terkait pembahasan RUU Minol.

"Saya minta agar RUU minuman beralkohol ini dibuang dan ditolak," kata Ferdinand Hutahaean.  

Sebagai informasi, permohonan untuk pembahasan RUU Larangan Minol sudah diajukan sejak 24 Februari 2020 lalu, tetapi Baleg DPR RI baru menerima permohonan tersebut pada 17 September 2020.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Rencananya Akan Digelar di Monas, Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Bijak

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam membenarkan lembaganya tengah membahas RUU Minol.

“RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,” ucap Ibnu.

Ibnu mengungkap, Baleg memerlukan penjelasan  dari pengusul RUU Minol sebelum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Baca Juga: Tuntut Permintaan Maaf Nikita Mirzani, Ustaz Maaher: Atau 800 Ulama Akan Kepung Rumahmu

Pengusul harus menjelaskan terkait dengan urgensi, substansi, dan hal-hal pokok lainnya yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan diakukan.

Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.

“Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,” ujar Ibnu.

Baca Juga: Tuntut Permintaan Maaf Nikita Mirzani, Ustaz Maaher: Atau 800 Ulama Akan Kepung Rumahmu

Di sisi lain, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diwakili oleh Anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal sempat menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza menyampaikan, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,” tutur Illiza.

Baca Juga: Sambangi Markas Habib Rizieq, Fadli Zon Ungkap 3 Upaya Penggagalan Kepulangan HRS
 
Ia menjabarkan bahwa RUU Minol diusulkan demi kepentingan generasi yang akan datang.

“Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tutur dia.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah