Daftar Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dan Diganti Membayar Fidyah

22 Maret 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi puasa. Golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan diganti dengan Fidyah. /Freepic/

PR BEKASI - Ketahuilah daftar golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, golongan ini harus menggantinya dengan membayar Fidyah.

Ada syarat bagi mereka yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa dan menggantinya dengan membayar Fidyah.

Baca Juga: 8 Lokasi Vaksinasi di Bekasi 22-25 Maret 2022, Catat Syarat dan Ketentuannya

Fidyah jika diartikan secara bahasa adalah tebusan.

Sementara menurut istilah syariat, Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban.

Inilah daftar golongan yang diperbolehkan tidak puasa dan diganti dengan membayar Fidyah sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Potensi Bisnis dengan judul "Ini Golongan yang Bisa Tidak Puasa Ramadhan Diganti dengan Membayar Fidyah,".

1. Orang yang sakit parah

Seseorang dalam keadaan sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19, Disneyland di Shanghai Terpaksa Ditutup

Seseorang dalam kategori ini hanya wajib membayar Fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik di dalam bulan Ramadhan maupun qadha di luar Ramadhan.

Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban Fidyah.

Kewajibannya diganti dengan membayar Fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik LBP, Haris Azhar dan Fatia Siapkan Bukti Baru

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkan.

2. Orang tua renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa Ramadhan, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Kewajibannya diganti dengan membayar Fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: 5 Tokoh One Piece yang Paling Jenius, Salah Satunya Kru Topi Jerami Chopper

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang ada dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Baca Juga: Misteri One Piece 1044: Ternyata Wano Bagian dari Mata Kiri Tengkorak Pulau Jaya yang Hilang

Mengenai kewajiban Fidyah diperinci jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinya, maka tidak ada kewajiban Fidyah.

4. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar Fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban Fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Our Blues, Dibintangi Cha Seung Won dan Lee Jung Eun

Sebab mengakhirkan puasa ada disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh.

5. Seorang yang telah wafat namun memiliki hutang puasa

Dalam Fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib di Fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai wafat.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan jenazah, baik berupa Fidyah atau puasa.

Baca Juga: Catat, Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini 22 Maret 2022

Kedua, orang yang wajib di Fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut pendapat baru Imam Syafi’i, wajib bagi ahli waris mengeluarkan Fidyah untuk jenazah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Biaya pembayaran Fidyah diambilkan dari harta peninggalan jenazah. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan jenazah.

Sedangkan menurut pendapat lama Imam Syafi’i, ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar Fidyah atau berpuasa untuk jenazah.

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Minyak Goreng Asli dan Palsu, Lakukan 3 Langkah Berikut

Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan jenazah) mencukupi untuk membayar Fidyah puasa jnazah, bila tirkah tidak memenuhi atau jenazah tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris, baik berpuasa untuk jenazah atau membayar Fidyah.***(Ade Safari/Potensi Bisnis)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler