Simak Cara untuk Mengganti Alamat di KTP, Catat Langkah-langkahnya!

4 Juli 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi, berikut cara mengganti alamat di KTP. //Instagram/@indonesiabaik.id 

PR BEKASI - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mulai diberlakukan seumur hidup sejak tahun 2013 yang berdasarkan pasal 101 UU nomor 24/2013.

Dengan peraturan itu, tentu saja masyarakat akan bertanya-tanya bagaimana jika berpindah tempat tinggal dan pasti alamatnya akan berbeda dengan alamat yang ada di KTP.

Karena bagaimanapun saat kita berpindah domisili itu akan disertai dengan perubahan di KTP elektronik tentang data alamatnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap dengan Doa Setelahnya

Jika alamat domisili dan alamat KTP berbeda, hal itu akan membuat si pemegang KTP akan kesulitan saat butuh mengurus administrasi di layanan pemerintahan suatu daerah.

Lalu bagaimana cara kita mengurus pergantian alamat di KTP, apakah bisa?

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari instagram Indonesia baik, berikut ini ketentuan yang bagaimana untuk mengurus ganti alamat di KTP.

Baca Juga: Kasus Terinfeksi PMK di Bengkulu Mencapai 1.182 Ekor Sapi, Sedangkan NTT Masih Aman Dari Kasus Tersebut

Pertama, perbaharui data kependudukan alamat karena pindah domisili.

Ini bisa dilakukan tanpa harus membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Kedua, pindah alamat dalam satu kabupaten kota. Anda hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu membuat Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca Juga: Catat Tanggal Rilis One Piece 1054 di Manga Plus, Tersedia dalam 6 Pilihan Bahasa

Ketiga, Pindah alamat antar kabupaten/kota atau antar provinsi. anda harus dibekali oleh SKP dari Dukcapil.

Keempat, Penggantian alamat karena adanya perubahan wilayah atau pemekaran daerah. untuk perubahan data alamat ini, Anda bisa mengurusnya di kantor Dukcapil.

Kelima, pengurusan data pergantian alamat ini bisa dilakukan dengan cara diwakilkan.

Baca Juga: Pendaftaran LPDP Hari Ini, Dibuka untuk S2 hingga S3: Catat Alur Pendaftarannya

Demikian yang dapat kami infokan, bagi Anda yang hendak melakukan penggantian alamat pada yang ada di e-KTP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler