Sekitar 77 persen dari kawasan tersebut merupakan hutan tropis primer dengan keanekaragaman hayati dan kepadatan karbon terbesar.
Sejarah
Sejarah pengelolaan hutan nasional dibagi ke dalam lima periode, yaitu:
1. Periode Pra-Pejajahan Hingga Pejajahan Belanda
Pada masa sebelum penjajahan Belanda, pengelolaan kehutanan diatur oleh hukum adat masing-masing komunitas adat masyarakat.
Von Savigny menyatakan bahwa hukum mengikuti jiwa/semangat rakyat (volkgeist) dari masyarakat dimana tempat hukum itu berasal.
Karena volkgeist masing-masing masyarakat berlainan, maka hukum masing-masing masyarakat juga berlainan.
Hukum yang dimaksudkan dan dikenal pada masa itu adalah hukum adat.
2. Masa kolonial hingga tahun 1945-an
Deforestasi di Indonesia mempunyai sejarah panjang, semasa penjajahan Belanda deforestasi terjadi karena kebijakan yang mengijinkan penebangan hutan untuk kebutuhan konstruksi, pembuatan kapal, ijin pembukaan lahan untuk kepentingan pertanian, yang memaksakan perubahan fungsi hutan menjadi kebun tebu, kopi, nila dan karet (Mursidin et al. 1997).