Selama awal era otonomi daerah, angka kerusakan hutan meningkat dari 1,87 juta hektar menjadi 2,83 juta hektar.
Pemerintah daerah kabupaten/kota diberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengelola hutan yang ada di wilayahnya, di beberapa daerah terjadi ledakan pemberian izin konsesi skala kecil yang mengakibatkan meningkatnya laju kerusakan hutan.***