3 Tips Cari Pasangan Lewat Aplikasi Kencan Online

- 20 Mei 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi aplikasi kencan online/Pixabay/Alexandra_Koch
Ilustrasi aplikasi kencan online/Pixabay/Alexandra_Koch /

PR BEKASI - Aplikasi kencan online saat ini keberadaannya menjamur dan menjadi alternatif para pemuda pemudi untuk cari pasangan melalui online.

Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk mencari pasangan namun ada juga yang memanfaatkannya dengan mencari teman ngobrol ataupun teman nongkrong.

Namun seiring berkembangnya aplikasi tersebut tak sedikit orang yang tertipu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Selain itu, hal tersebut juga dapat merugikan penggunanya, terutama kaum hawa.

Baca Juga: Manfaatkan Celah dalam Aplikasi KFC, Mahasiswa di China Rugikan Perusahaan hingga Rp443 Juta

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Kamis, 20 Mei 2021, dari Instagram @kemenkominfo yang menyebutkan 3 tips yang wajib dilakukan saat mencari pasangan di dunia maya.

1. Jangan langsung percaya
Jika Anda menemukan keganjilan dalam akun tersebut, berhati-hatilah.

Karena Anda ataupun orang lain tidak mengetahui siapa pemilik dibalik dari akun tersebut.

Ada baiknya Anda telusuri terlebih dahulu aplikasi kencan online yang akan Anda gunakan.

Baca Juga: Demi Make Up dan Pulsa, Anak di Bawah Umur Patok Rp5 Juta Sekali Kencan Lewat Prostitusi Online

2. Jangan langsung memberikan semua identitas
Perlu diwaspadai bahwa identitas merupakan suatu dokumen pribadi sangat penting yang tidak boleh diketahui oleh siapapun.

Hal ini perlu diwaspadai karena untuk menghindari tindak kejahatan seperti penculikan atau lainnya.

3. Hindari alamat pribadi dan tempat sepi jika ingin bertemu.

Ketika sudah mulai tertarik padanya dan ingin bertemu, usahakan jangan bertemu di rumah/kos atau tempat sepi lainnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi ABG di Tanjung Priok, Tarif untuk Sekali Kencan Rp1,2 Juta

Usahakan bertemu dengan didampingi oleh rekan atau teman yang akan menemani selama tahap pertemuan.

Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelecehan seksual atau ancaman. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah