Daftar Harga Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Kemenkes RI, Segini Harga Ivermectin dan Remdesivir

- 4 Juli 2021, 19:36 WIB
Daftar 11 harga eceran tertinggi (HET) obat covid-19 yang telah ditetapkan Kemenkes, mulai dari Remdesivir hingga Ivermectin.
Daftar 11 harga eceran tertinggi (HET) obat covid-19 yang telah ditetapkan Kemenkes, mulai dari Remdesivir hingga Ivermectin. /Pexels/Karolina Grabowska

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat Covid-19.

Meskipun sebenarnya sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid-19.

Tetapi, ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19 oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Selain Vaksin, Pfizer Buat Obat Covid-19 Bentuk Pil agar Dapat Dikonsumsi di Rumah 

Sebelumnya di berbagai platform belanja daring, ditemukan obat-obatan terapi covid-19 yang dijual secara bebas dengan harga yang jauh di atas harga normalnya.

Oleh karena itu, Pemerintah dirasa perlu melakukan pengaturan harga obat bagi pasien Covid-19 agar masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun akhirnya menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Mengenai hal tersebut, sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk menghentikan menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual yang sudah ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Dokter India Peringatkan Kotoran Sapi Tak Bisa Dijadikan Obat Covid-19

Berikut ini Pikiranrakyat-Bekasi.com sajikan Harga Eceran Tertinggi (HET) daftar 11 obat covid-19 yang perlu Anda ketahui agar tidak tertipu.

1. Favipiravir 200 mg Tablet dalam satuan Tablet dengan harga Rp22.500.

2. Remdesivir 100 mg Injeksi dalam satuan Vial dengan harga Rp510.000.

3. Oseltamivir 75 mg Kapsul dalam satuan Kapsul dengan harga Rp26.000.

4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus dalam satuan Vial dengan harga Rp3.262.300.

5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus dalam satuan Vial dengan harga Rp3.965.000.

Baca Juga: Pro Kontra Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Begini Penjelasan Ahli 

6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus dalam satuan Vial dengan harga Rp6.174.900.

7. Ivermectin 12 mg Tablet dalam satuan Tablet dengan harga Rp7.500.

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus dalam satuan Vial dengan harga Rp5.710.600.

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus dalam satuan Vial dengan harga Rp1.162.200.

10. Azithromycin 500 mg Tablet dalam satuan Tablet dengan harga Rp1.700.

11. Azithromycin 500 mg Infus dalam satuan Vial dengan harga Rp95.400.

Baca Juga: 7 Fakta Ivermectin, Belum Direkomendasikan Sebagai Obat Covid-19 

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan meminta jangan ada produsen atau distributor yang bermain harga terhadap obat covid-19.

"Saya mohon Kabareskrim Polri dan Kejaksaan melakukan pengecekan, tindakannya langsung diproses dan dihukum, kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat," kata Luhut.

Kemudian Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Anisa Bahar Mengeluh Kesulitan Cari Obat Covid-19: Aduh Bagaimana Ini Pak Jokowi? Tolong Rakyatmu

Penetapan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau.

Lalu, Agus Andrianto selaku Komisaris Jenderal Kabareskrim mengatakan bahwa menjual (obat) dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah