PR BEKASI - Ibu hamil di Indonesia saat ini termasuk dalam kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.
Ibu hamil termasuk kelompok yang sangat berisiko apabila tertular virus corona.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 cukup membutuhkan perhatian. Namun ternyata, ibu hamil yang boleh mengikuti vaksinasi memiliki kriteria tertentu.
Terkait itu, Juru Bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menurut dr. Reisa, ibu hamil yang dapat menerima vaksin Covid-19 adalah yang sudah memasuki trimester kedua atau yang memiliki usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.
"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covid-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," kata dr. Reisa dalam bincang-bincang yang digelar virtual, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Baca Juga: Berikut Daftar Makanan dan Minuman Sehat untuk Ibu Hamil, Bantu Pembentukan Jaringan Tubuh Janin
dr. Reisa menjelaskan alasannya karena pada trimester kedua, kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Antara