Tidak Semua Ibu Hamil Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, dr. Reisa Beberkan Kriteria yang Boleh

- 28 Agustus 2021, 19:32 WIB
dr. Reisa beberkan kriteria ibu hamil yang boleh menerima vaksin covid-19 yakni hanya yang sudah memasuki trisemester kedua.
dr. Reisa beberkan kriteria ibu hamil yang boleh menerima vaksin covid-19 yakni hanya yang sudah memasuki trisemester kedua. /Antara

PR BEKASI - Ibu hamil di Indonesia saat ini termasuk dalam kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.

Ibu hamil termasuk kelompok yang sangat berisiko apabila tertular virus corona.

Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 cukup membutuhkan perhatian. Namun ternyata, ibu hamil yang boleh mengikuti vaksinasi memiliki kriteria tertentu.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Pfizer di 16 Lokasi Penyuntikan DKI Jakarta, Salah Satunya Menyasar Ibu Hamil

Terkait itu, Juru Bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menurut dr. Reisa, ibu hamil yang dapat menerima vaksin Covid-19 adalah yang sudah memasuki trimester kedua atau yang memiliki usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.

"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covid-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," kata dr. Reisa dalam bincang-bincang yang digelar virtual, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Daftar Makanan dan Minuman Sehat untuk Ibu Hamil, Bantu Pembentukan Jaringan Tubuh Janin

dr. Reisa menjelaskan alasannya karena pada trimester kedua, kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x