PR BEKASI - Salah satu kewajiban dalam Islam kepada anak laki-laki adalah melaksanakan sunat atau khitan, tetapi bagaimana dengan perempuan.
Dalam beberapa tradisi, sunat juga diperuntukkan untuk mereka yang memiliki anak perempuan, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Mengenai sunat ini telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Fatwa No.9A Tahun 2008 terkait Fatwa menolak larangan khitan bagi perempuan.
Bunyi dari fatwa tersebut adalah "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (kemuliaan). Pelaksanaannya sebagai ibadah yang dianjurkan."
Baca Juga: Dokter Spesialis Bedah Anjurkan Sunat Sejak Bayi, Berikut Manfaatnya
Memang dalam tinjauan fikih terkait masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari MUI pada Senin, 27 Desember 2021, pendapat pertama mengatakan khitan hukumnya sunnah bukan wajib.