Sunat Bagi Anak Perempuan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

- 27 Desember 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi. Salah satu kewajiban dalam Islam kepada anak laki-laki adalah melaksanakan sunat atau khitan, tetapi bagaimana dengan perempuan?
Ilustrasi. Salah satu kewajiban dalam Islam kepada anak laki-laki adalah melaksanakan sunat atau khitan, tetapi bagaimana dengan perempuan? /Pixabay/ddmitrova

Pendapat tersebut menjadi pegangan bagi mazhab Hanafi (Hasyiah Ibnu Abidin: 5479), Mazhab Maliki (Al-Syarh Al-Shaghir: 2151), dan Syafii dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu1300).

Dalam pandangan mazhab ini, sunat adalah sunnah dan bukan wajib, yang mana hanya menjadi fithrah dan syiar Islam.

Baca Juga: Manfaat Sunat bagi Kesehatan Pria, Salah Satunya Ampuh Cegah Penularan HIV

Khusus untuk perempuan, mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali memandang bahwa hukumnya sunnah.

Dalil yang digunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW, diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi:

“Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.”

Sementara itu pendapat kedua menyatakan sunat adalah kewajiban bukan sunnah, dan didukung oleh mazhab Syafii (lihat al-Majmu 1284/285; al-Muntaqa 7232), Mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna 180, dan al-Inshaaf 1123).

Baca Juga: Hakim yang Sunat Vonis DjokTjan-Pinangki Tolak Banding HRS, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Menurut pandangan mazhab ini, sunat merupakan wajib hukumnya baik untuk perempuan atau laki-laki, dan dalil yang digunakan adalah dalam Alquran Surat An-Nahl ayat 123.

"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus."

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah