Sunat Bagi Anak Perempuan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

- 27 Desember 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi. Salah satu kewajiban dalam Islam kepada anak laki-laki adalah melaksanakan sunat atau khitan, tetapi bagaimana dengan perempuan?
Ilustrasi. Salah satu kewajiban dalam Islam kepada anak laki-laki adalah melaksanakan sunat atau khitan, tetapi bagaimana dengan perempuan? /Pixabay/ddmitrova

Serta hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Bukhari dan muslim:

”Nabi Ibrahim as berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”, yang diartikan umat diperintahkan mengikuti millah Nabi Ibrahim karena bagian dari syariat.

Baca Juga: Pengurus RW di Depok Sunat Dana Bansos Sebesar Rp50 Ribu, Alasan untuk Operasional Ambulans

Juga hadis yang diriwayatkan oleh Ibn al-Qaffall sebagai berikut:

"Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah."

Sedangkan pendapat ketiga mengatakan khitan wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan, dipegang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan tapi tidak wajib. ( Al-Mughni 185).

Di antara dalil mengenai sunat bagi perempuan ini, meski hadis yang diriwayatkan tidak sampai derajat sahih Rasulullah pernah menyuruh kepada Ummu ‘Athiyyah, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak perempuan.

Baca Juga: Dinilai Berbahaya dan Melanggar Hak, Pemerintah Akan Hapus Perkawinan Anak dan Sunat Perempuan

“Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Karena itu sunat bagi perempuan dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai pangkalnya, karena hanya kepada sifat pemuliaan semata, tidak seperti laki-laki yang memiliki alasan untuk sunat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah