Akan tetapi perlu diingat bahwa sunat bagi perempuan ini dilaksanakan hanya ketika mereka masih kecil dan harus memperhatikan caranya dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
Selain itu, tidak boleh berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.***