Dinilai Berbahaya dan Melanggar Hak, Pemerintah Akan Hapus Perkawinan Anak dan Sunat Perempuan

- 15 September 2020, 21:44 WIB
Indra Gunawan. /KPPPA
Indra Gunawan. /KPPPA /

 

PR BEKASI – Masuk ke dalam salah satu sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) hingga tahun 2030, Pemerintah berkomitmen menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan sunat perempuan.

Menurut Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Indra Gunawan, praktik sunat pada perempuan dinilai berbahaya, tidak diperlukan, dan melanggar hak perempuan.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut diungkapkan Indra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Polisi Terbitkan Aturan Pam Swakarsa, KontraS: Akan Ada Potensi Ormas Boleh Gunakan Kekerasan

“Pemotongan/perlukaan genital perempuan, atau sunat perempuan merupakan praktik berbahaya yang secara eksklusif ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan, yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan, hingga memicu depresi dan trauma,” tuturnya.

Karena itu menurutnya, KPPPA mengajak seluruh masyarakat secara bersama-sama menghentikan praktik sunat pada perempuan karena melanggar hak dasar perempuan untuk memperoleh kesehatan, integritas tubuh, serta bebas dari diskriminasi dan perlakuan kejam, atau upaya merendahkan martabat.

Dia menambahkan, KPPPA telah memiliki peta jalan dan rencana strategis pencegahan sunat perempuan, dengan target pencapaian hingga 2030.

Baca Juga: Odading Mang Oleh Viral di Media Sosial, Berikut 3 Fakta Menarik tentang Jajanan Ini

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x