“Kita sangat berharap seluruh anak perempuan dan perempuan di Indonesia terlindungi dari praktik-praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan sunat,” kata Indra.
Muhammad Fadli selaku sekretaris Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Komisariat Jakarta Selatan, mengatakan bahwa berbeda dengan laki-laki, perempuan tidak memerlukan sunat.
“Organ genitalia perempuan terlahir sudah optimal dan sempurna, berbeda dengan laki-laki yang harus disunat untuk menghindari masalah kesehatan di kemudian hari,” tuturnya.
Baca Juga: Belum Ada Tanda Pandemi Berakhir, Fachrul Razi: Kemenag Akan Anggarkan 3 Triliun untuk Mitigasi
Fadli mengatakan bahwa sunat pada laki-laki memiliki prosedur standar operasional dan praktik yang seragam, sedangkan sunat pada perempuan tidak memiliki prosedur standar dan keseragaman di berbagai daerah.
Praktik sunat pada perempuan dinilai berbahaya, karena merupakan tindakan sengaja yang dilakukan untuk mengubah atau mencederai organ genital perempuan.
Hal tersebut dilakukan tanpa adanya indikasi medis, sehingga dapat menimbulkan masalah kesehatan, sampai komplikasi langsung maupun jangka panjang.
Baca Juga: Kenakan Celana Dalam Saat Kendarai Motor, Aksi Wanita Ini Viral di Media Sosial dan Dihujat Warganet
Dari sisi agama, terutama agama Islam, KH Faqihuddin Abdul Kodir dari Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa hampir semua fatwa ulama di dunia telah mengharamkan praktik sunat perempuan.
Fatwa yang terbaru berasal dari Lembaga Fatwa Mesir dan Universitas Al Azhar Mesir pada Februari 2020, setelah terdapat kasus anak perempuan yang meninggal karena disunat pada Januari 2020.