MUI Beri Penjelasan Terkait Hukum Donor Darah Saat Menjalankan Puasa

- 8 Mei 2020, 13:48 WIB
ILUSTRASI Donor darah.*
ILUSTRASI Donor darah.* /

PIKIRAN RAKYAT - Di masa pandemi virus corona, aktivitas di luar rumah mengalami penurunan karena kebijakan physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Warga pun diimbau untuk tetap di rumah demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Salah satu yang terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah stok darah di beberapa daerah dan rumah sakit pun mulai menipis.

Donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.

Baca Juga: 'Perempuan-perempuan Chairil', Pentas Biografi Chairil Akan Tayang di YouTube, Simak Jadwalnya 

Masih banyak orang di Indonesia khususnya, yang memerlukan pasokan darah.

Proses donor darah tidak bisa dilepaskan dari injeksi pada bagian tangan.

Lalu bagaimana hukumnya jika donor darah ini dilakukan ketika menjalankan puasa?

Melakukan kebaikan untuk orang lain tentunya bukan hal yang dilarang oleh agama, justru itu dianjurkan oleh agama.

Tentunya selama tubuh dalam keadaan sehat serta hasil pemeriksaan fisik yang mencakup tekanan darah, nadi, suhu, berat badan, dan laju napas dinyatakan aman, donor darah bisa saja dilakukan.

Baca Juga: Khawatirkan Ancaman Gelombang Kedua Usai Pasien Positif di Korea Selatan Berkeliaran di Klub Malam 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadhan tidak membatalkan Puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," ujar Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa.

Zulfa menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.

"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Pangling, Adele Kini Tampil Langsing Usai Beratnya Turun 50 Kg 

Donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak dapat membatalkan puasa.

Sebab, tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta juga mengungkapkan stok darah yang dihasilkan setiap harinya merosot drastis selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar gerakan donor darah sukarela di 31 kelurahan di Jakarta Utara. Setiap kelurahannya ditargetkan mendapatkan 50 pendonor.

Baca Juga: Rayakan Ramadhan di Tengah Puing-puing, Warga Suriah: Sekarang Saya Di Sini, Di Atas Kehancuran 

Sebelumnya PMI juga telah mengajak masyarakat untuk tidak takut melakukan donor darah saat pandemi corona.

Kini stok yang tadinya telah menipis, kini mengalami peningkatan jumlah stok darah. Hal tersebut setelah diadakannya kampanye secara online oleh Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x