Lindungi Anak di 12 Lokasi Berikut, Cegah Kekerasan, Jaga Buah Hati Anda!

- 12 Maret 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi perlindungan anak di 12 lokasi berdasarkan SE Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ilustrasi perlindungan anak di 12 lokasi berdasarkan SE Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Pixabay/Pexels

PR BEKASI – Simak 12 lokasi tempat Anda perlu memberikan perlindungan anak dan pengamanan terhadap mereka.

Pentingnya informasi 12 lokasi ini adalah agar Anda bisa waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak.

Anak membutuhkan perlindungan dan pengamanan dari orang tua atau orang di sekitarnya termasuk di 12 lokasi berikut.

Informasi 12 lokasi perlindungan anak ini tercantum dalan Surat Edaran Menteri Sosial Tri Rismaharini Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Aset Indra Kenz Segera Disita Bareskrim, Totalnya Capai Rp57,2 Miliar

SE yang belum lama dikeluarkan tersebut berisi tentang pengamanan dan perlindungan anak di berbagai lingkungan.

“Surat edaran ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapat lingkungan yang aman,” ujar Tri Rismaharini.

Hingga kini 31 Januari 2022, telah ada 1.253 kasus kekerasan terhadap mereka yang ditangani Kemensos.

Selain itu, total sudah ada 780 anak hamil yang disebabkan oleh kekerasan seksual, kasus ini juga ditangani kementerian tersebut.

Baca Juga: Vladimir Putin Ancam Tekan Tombol Peluncur Senjata Nuklir, Berikut Dampak Mengerikannya

Oleh karena itu diperlukan peran pemimpin daerah dalam memastikan perangkatnya memberi pengamanan dan perlindungan pada anak.

Selain itu, diharapkan pemimpin daerah juga turut mengidentifikasi sekaligus mencegah, menangani, dan mendampingi mereka..

Langkah pencegahan yang bisa dilakukan adalah mendorong pola asuh yang baik, melakukan kampanye sosial, serta melakukan penegakan hukum.

Sementara itu pelaporan yang cepat, asesmen yang menyeluruh, dan pelibatan berbagai disiplin dan pemangku kepentingan bisa menjadi cara penangannya.

Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 9, Na Hee Do Nyatakan Cinta ke Baek Yi Jin

Kita bisa melakukan pengamanan dan perlindungan anak di 12 lokasi berikut, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.

Berikut daftar 12 lokasi tersebut:

1.    Rumah
2.    Tempat bermain
3.    Lingkungan tempat tinggal
4.    Panti sosial asuhan anka
5.    Rumah ibadah
6.    Satuan pendidikan seperti sekolah
7.    Daerah bencana
8.    Hotel, apartemen, atau tempat penginapan
9.    Transportasi umum
10.    Pusta perbelanjaan
11.    Sarana olahraga
12.    Fasilitas umum lainnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah