Simak Cara untuk Mengganti Alamat di KTP, Catat Langkah-langkahnya!

- 4 Juli 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi, berikut cara mengganti alamat di KTP.
Ilustrasi, berikut cara mengganti alamat di KTP. //Instagram/@indonesiabaik.id 

Ini bisa dilakukan tanpa harus membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Kedua, pindah alamat dalam satu kabupaten kota. Anda hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu membuat Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca Juga: Catat Tanggal Rilis One Piece 1054 di Manga Plus, Tersedia dalam 6 Pilihan Bahasa

Ketiga, Pindah alamat antar kabupaten/kota atau antar provinsi. anda harus dibekali oleh SKP dari Dukcapil.

Keempat, Penggantian alamat karena adanya perubahan wilayah atau pemekaran daerah. untuk perubahan data alamat ini, Anda bisa mengurusnya di kantor Dukcapil.

Kelima, pengurusan data pergantian alamat ini bisa dilakukan dengan cara diwakilkan.

Baca Juga: Pendaftaran LPDP Hari Ini, Dibuka untuk S2 hingga S3: Catat Alur Pendaftarannya

Demikian yang dapat kami infokan, bagi Anda yang hendak melakukan penggantian alamat pada yang ada di e-KTP.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x