Ini bisa dilakukan tanpa harus membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
Kedua, pindah alamat dalam satu kabupaten kota. Anda hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu membuat Surat Keterangan Pindah (SKP).
Baca Juga: Catat Tanggal Rilis One Piece 1054 di Manga Plus, Tersedia dalam 6 Pilihan Bahasa
Ketiga, Pindah alamat antar kabupaten/kota atau antar provinsi. anda harus dibekali oleh SKP dari Dukcapil.
Keempat, Penggantian alamat karena adanya perubahan wilayah atau pemekaran daerah. untuk perubahan data alamat ini, Anda bisa mengurusnya di kantor Dukcapil.
Kelima, pengurusan data pergantian alamat ini bisa dilakukan dengan cara diwakilkan.
Baca Juga: Pendaftaran LPDP Hari Ini, Dibuka untuk S2 hingga S3: Catat Alur Pendaftarannya
Demikian yang dapat kami infokan, bagi Anda yang hendak melakukan penggantian alamat pada yang ada di e-KTP.***