PR BEKASI - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mulai diberlakukan seumur hidup sejak tahun 2013 yang berdasarkan pasal 101 UU nomor 24/2013.
Dengan peraturan itu, tentu saja masyarakat akan bertanya-tanya bagaimana jika berpindah tempat tinggal dan pasti alamatnya akan berbeda dengan alamat yang ada di KTP.
Karena bagaimanapun saat kita berpindah domisili itu akan disertai dengan perubahan di KTP elektronik tentang data alamatnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap dengan Doa Setelahnya
Jika alamat domisili dan alamat KTP berbeda, hal itu akan membuat si pemegang KTP akan kesulitan saat butuh mengurus administrasi di layanan pemerintahan suatu daerah.
Lalu bagaimana cara kita mengurus pergantian alamat di KTP, apakah bisa?
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari instagram Indonesia baik, berikut ini ketentuan yang bagaimana untuk mengurus ganti alamat di KTP.
Pertama, perbaharui data kependudukan alamat karena pindah domisili.