Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman YouTube NU Online, Berikut penjelasan dari Ustadzah Sheila Hasina:
Berkeramas saat masa haid dan nifas diperbolehkan. Lantas, hukumnya Haram atau Makruh?
Sebelum menjawab pertanyaan lebih lanjutnya, Ustadzah Sheila Hasina menjelaskan sedikit bahwa pertanyaan tersebut muncul karena adanya suatu maqolah.
"Didalam maqolah tersebut disebutkan, bahwa ketika ada satu anggota (tubuh) dari pada orang yang mempunyai hadas besar ini terpisah, saat sebelum melakukan mandi besar. Maka, anggota tubuh tersebut akan kembali kepada orang tersebut di hari kiamat dalam keadaan zina," katanya
Baca Juga: Amankan Barang Bukti, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Kasus Penusukan
Namun, maqolah tersebut tidak bisa menyebutkan bahwa haram hukumnya untuk keramas pada saat masa haid dan nifas.
Maksud dari maqolah tersebut adalah sunnah bagi perempuan untuk tidak menghilangkan bagian tubuh pada saat masa haid dan nifas, sebagai contoh: memotong kuku, potong rambut atau merontokan rambut yang biasa terjadi saat menyisir dan keramas.
Hukum dari keramas pada masa haid dan nifas adalah Makruh (tidak mencapai hukum haram). Maka, bagi wanita muslim diperbolehkan untuk keramas hanya jangan sampai melakukan gerakan yang dapat merontokan rambut.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Today's Webtoon, Dibintangi Kim Sejeon hingga Daniel Choi
Hal tersebut dianjurkan, agar wanita muslim dapat tetap melakukan sunnah dari maqolah tersebut.***