Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Berikut Cara Mendapatkan Buku Nikah yang Baru

- 21 September 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Jurnal Soreang

PR BEKASI - Bagi Anda yang mempunyai buku nikah rusak atau hilang, Anda bisa menggantinya dengan buku nikah yang baru.

Kementerian Agama melalui KUA melayani untuk penggantian buku nikah yang rusak dan hilang tanpa biaya atau gratis.

Adapun dalam kepemilikan dan penggantian buku nikah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Virgo untuk Kamis 22 September 2022 Seputar Hubungan Asmara

Namun dalam penggantian buku nikah yang baru ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Berikut ini persyaratan penggantian buku nikah baru yang harus dilengkapi menurut Kemenag yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com Rabu, 21 September 2022 diantaranya:

1. Bagi buku nikah yang hilang

Baca Juga: Wendy Walters: Bukannya Kunci Hubungan Itu Komunikasi?

Anda diharuskan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x