Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Berikut Cara Mendapatkan Buku Nikah yang Baru

- 21 September 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Jurnal Soreang

2. Bagi buku nikah yang rusak

Anda agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya

Untuk diketahui, bagi buku nikah yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti.

KUA dalam hal ini mengganti buku nikah hanya untuk buku nikah yang rusak dan hilang serta tanpa dipugut biaya alias gratis.

Bagi Anda yang menemukan adanya pungli oleh oknum KUA, bisa melaporkan melalui Depag, media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.

Baca Juga: 15 Link Download Gratis Twibbon Hari Perdamaian Internasional atau International Peace Day 2022 Terbaru

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x