2. Bagi buku nikah yang rusak
Anda agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya
Untuk diketahui, bagi buku nikah yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti.
KUA dalam hal ini mengganti buku nikah hanya untuk buku nikah yang rusak dan hilang serta tanpa dipugut biaya alias gratis.
Bagi Anda yang menemukan adanya pungli oleh oknum KUA, bisa melaporkan melalui Depag, media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.
Semoga informasi ini bermanfaat.***