Kelompok Keagamaan dan perangkat daerah pun juga diprioritaskan hal ini karena mereka harus bertemu dengan masyarakat. Diketahui hampir semua kegiatan keagamaan selalu mendatangkan masyarakat dalam jumlah yang banyak.
Selain itu perangkat daerah dari tingkat kecamatan, desa, bahkan RT/ RW pun mendapatkan jatah vaksin Covid-19. Diperkirakan sebanyak 5.6 juta orang masuk dalam kategori ini.
Baca Juga: Berniat Evakuasi Diri, BPPD Magelang Malah Larikan Pengungsi Gunung Merapi ke Rumah Sakit
3. Tenaga Pendidik dari Tingkat PAUD hingga SMA
Hampir semua jenjang pendidikan di Indonesia menghentikan pembelajaran secara langsung. Sekolah dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran dari guru kepada siswa maupun sebaliknya.
Guru yang menjadi tonggak dalam pendidikan tentu diprioritaskan juga. Diperkirakan setidaknya 4.3 juta orang masuk dalam kategori ini.
4. Aparatur Negara/ Pemerintah Pusat dan Anggota Legislatif
Tentu pelayanan dari negara kepada rakyat tidak bisa berhenti begitu saja. Dengan menjamin kesehatan kelompok ini diharapkan keperluan masyarakat tetap terpenuhi selama Covid-19, termasuk yang dilakukan anggota DPR, MPR, DPD, atau DPRD.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Sejumlah Pemimpin Negara Tak Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Joe Biden
5. Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Bappenas